Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Mendapatkan petunjuk untuk masuk islam adalah nikmat besar bagi setiap hamba. Karena sejatinya, orang yang masuk islam, berarti dia kembali kepada fitrahnya. Fitrah untuk bertuhan satu, fitrah mengikuti utusan tuhan yang terakhir, dan fitrah untuk mengamalkan al-Quran sebagai kitab Tuhan. Lebih dari itu, islam merupakan satu-satunya agama yang akan menyelamatkan manusia dari hukuman neraka.

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka tidak akan diterima (agama itu), dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran: 85).
Untuk itulah, Allah mengajarkan agar manusia tidak merasa berjasa dengan masuknya dia ke dalam agama islam. Sebaliknya, dia harus merasa bersyukur karena Allah telah memberikan hidayah islam kepadanya.
يَمُنُّونَ عَلَيْكَ أَنْ أَسْلَمُوا قُلْ لَا تَمُنُّوا عَلَيَّ إِسْلَامَكُمْ بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلْإِيمَانِ
”Mereka merasa telah berjasa kepadamu (Muhammad) dengan keislaman mereka. Katakanlah: “Janganlah kamu merasa telah berjasa kepadaku dengan keislamanmu. Sebaliknya, Allahlah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan memberi petunjuk untuk kamu kepada keimanan.” (QS. Al-Hujurat: 17)
Oleh karena itu, untuk bisa masuk islam, tata caranya saa..ngat mudah. Tidak perlu acara khusus, dan bisa dilakukan tanpa modal. Yang sulit adalah memastikan keikhlasan dan kejujuran hati ketika masuk islam. Berikut beberapa tata cara masuk islam,
Pertama, ikrar dua kalimat syahadat
Ikrar syahadat adalah mengucpkan kalimat,
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
ASYHADU ALLAAA ILAAHA ILLALLAAH
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH…
“Aku bersaksi bahwa Tiada sesembahan yg berhak diibadahi kecuali Allah, dan aku jg bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”
Catatan:
Jika kesulitan untuk mengucapkan dua kalimat ini secara fasih, bisa dipandu oleh orang muslim, dan muallaf cukup mengikuti sebisanya. Selanjutnya diucapkan juga arti dari kalimat tersebut, agar memahami apa yang dia ucapkan.
Kedua, ikrar ini harus diucapkan di depan saksi kaum muslimin. Jumlah saksi minimal dua orang muslim baik-baik.
Tujuan saksi adalah agar muallaf ini diakui telah pindah agama oleh masyarakat muslim lainnya. Sehingga selanjutnya, dia disikapi sebagaimana layaknya seorang muslim.
Masuk islam tidak harus di depan kiyai, habib, ustad, atau tokoh agama lainnya. Karena bukan syarat diterimanya syahadat, harus diucapkan di depan tokoh agama. Namun harus di depan saksi dua orang muslim. Dan saksi, tidak harus tokoh agama.
Hanya dengan melakukan dua hal di atas, berikrar syahadat dan disaksikan muslim yang lain, maka sang muallaf telah dinyatakan sebagai muslim yang sah islamnya. Dia mendapatkan hak dan kewajiban, sebagaimana muslim lainnya.
Selanjutnya, ada beberapa yang perlu dilakukan,
Pertama, dianjurkan mandi besar
Dalam madzhab Syafiiyah, dianjurkan bagi orang yang baru saja masuk islam untuk mandi besar, membasahi seluruh badan.
Anjuran ini berdasarkan riwayat dari sahabat Qois bin Ashim radhiyallahu ‘anhu,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara. (HR. Abu Daud 355 – shahih)
Ada juga yang menyebutkan, dianjurkan untuk menggundul rambut. Namun anjuran ini berdasarkan riwayat yang dhaif.
Kedua, Kerjakan shalat
Shalat merupakan rukun islam yang kedua setelah syahadat. Karena itu, setelah muallaf mengikrarkan syahadat, dia berkewajiban menjalankan shalat sebagaimana muslim yang lainnya.
Yang harus dia lakukan,
1. Jika dia sudah memahami tata cara shalat dan hafal al-Fatihah serta bacaan shalat yang wajib, maka dia bisa shalat sendiri. Dan jika laki-laki, muallaf selalu diajak untuk jamaah shalat wajib di masjid. Dengan tetap terus mengkaji tata cara shalat yang sempurna.
2. Jika dia belum memahami cara shalat yang benar, ada 2 yang harus dia lakukan:
a. Belajar tata cara shalat yang benar, dan menghafal bacaan-bacaan wajib dalam shalat
b. Selama belum bisa shalat dengan sempurna, dia harus bermakmum dengan muslim yang lain ketika shalat, sehingga bisa menjaga keabsahan shalatnya.
Ketiga, Khitan
Khitan hukumnya wajib bagi lelaki. Karena khitan bagian dari menjaga fitrah kesucian manusia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب
“Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).
Lebih dari itu, khitan merupakan syiar kaum muslimin, yang juga diikuti oleh kelompok agama yang lain. Karena itu, muallaf yang baru masuk islam dan dia belum dikhitan, maka disarankan agar segera melakukan khitan.
Hanya saja, jika anjuran untuk khitan ini bisa memberatkan dirinya dan bahkan bisa membuat muallaf lari menjauhi islam, maka anjuran khitan bisa ditunda, sampai dirasa cukup baginya untuk melakukan khitan tanpa paksaan.
Keempat, syariat islam lainnya
Selanjutnya, muallaf diarahkan untuk mempelajari syariat islam lainnya, yang wajib baginya, seperti tata cara puasa, menjawab salam, mendoakan orang bersin, dan jika dia orang yang mampu, diajari tentang syariat zakat.
Semakin sering belajar, akan semakin membuat sang muallaf mencintai agama islam.
Kelima, kami sarankan agar muallaf segera melaporkan ke dinas pemerintah untuk masalah administrasi KTP dan KK. Menurut informasi dari salah satu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
”Perubahan KTP dan KK Cukup di Kecamatan setempat, dengan membawa surat Keterangan dari RT & RW, KTP, KK dan dilampiri surat keterangan masuk islam.”
Kemudian surat keterangan masuk islam, bisa diterbitkan oleh takmir masjid atau yayasan islam yang menjadi saksi keislamannya.
Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)